JAKARTA || Bedanews.com –
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan bahwa, Komisi III DPR RI, melakukan RDPU dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan soal impunitas advokat perlu ditegaskan di KUHAP juga. “Jadi bukan hanya di undang-undang advokat, tapi juga di KUHAP,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman melalui keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/7).
“Nah, kemarin seluruh poksi yang hadir, kebetulan waktu RDPU tersebut seluruh poksi hadir, seluruh mayoritas anggota yang hadir sehingga memenuhi kuorum, bersepakatlah kami, Pak Wamen, para anggota Komisi III, seluruhnya secara bulat untuk memasukkan pasal tersebut ke dalam pasal 140 ayat 2,” tambahnya.