• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, November 26, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » DPR Menolak Tegas Aturan Sekolah Penerima BOS Harus Minimal Punya 60 Murid

DPR Menolak Tegas Aturan Sekolah Penerima BOS Harus Minimal Punya 60 Murid

Ki Agus by Ki Agus
6 September 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Politisi Partai Keadilan Sejahtera, H. Abdul Fikri Faqih, yang merupakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menolak dengan tegas aturan PermendikbudRistek nomor 6 tahun 2021 yang mensyaratkan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) minimal harus memiliki 60 murid.

“Aturan ini mendiskriminasi hak dasar anak-anak Indonesia untuk bersekolah dan melanggar konstitusi kita,” tegas Fikri di Jakarta, Senin (6/9).

Fikri menyatakan, aturan yang membatasi sekolah penerima BOS harus memiliki siswa minimal 60 orang tersebut menyalahi konstitusi negara secara umum. “Preambule (pembukaan) UU Dasar menegaskan tujuan negara salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.

Dia menambahkan, tujuan alokasi dana BOS sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (2), bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Kewajiban ini secara leterlijk atau harfiah, sehingga BOS menjadi hak setiap anak sekolah di Indonesia untuk menikmatinya tanpa kecuali.

BeritaTerkait

Kodaeral X Tebar Bibit Ikan Nila Untuk Ketahanan Pangan Wilayah di Papua

26 November 2025
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

30 Tahun Mengabdi Tanpa Sertifikasi, Guru Sukwan Dedi Supriatna Raih Penghargaan Dedikasi Tinggi di Hari Guru Nasional

26 November 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Sekolah Proyek Simulasi PTM, SMK PI Genjot Vaksinasi Bagi Pelajar

Next Post

Kondisi Jembatan DayeuhKolot Mengkhawatirkan

Related Posts

TNI-POLRI

Kodaeral X Tebar Bibit Ikan Nila Untuk Ketahanan Pangan Wilayah di Papua

26 November 2025
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
Profil

30 Tahun Mengabdi Tanpa Sertifikasi, Guru Sukwan Dedi Supriatna Raih Penghargaan Dedikasi Tinggi di Hari Guru Nasional

26 November 2025
TNI-POLRI

Kodaeral X Tebar Bibit Ikan Nila Untuk Ketahanan Pangan Wilayah di Papua

26 November 2025
TNI-POLRI

Irjenal Laksamana Madya TNI Achmad Wibisono Pimpin Taklimat Awal Wasrik Audit Kinerja Itjenal TA. 2025 di Kodaeral IX

26 November 2025
TNI-POLRI

Perkuat Diplomasi Maritim di Negeri Istana, Danlanal Dumai Tegaskan Komitmen Kerjasama Dengan Pemerintah Kabupaten Siak

26 November 2025
TNI-POLRI

Semangat Pengabdian Sambut Hari Armada RI, Lanal Dumai Gelar Pasar Murah dan Khitanan Massal di Kabupaten Siak

26 November 2025
Next Post

Kondisi Jembatan DayeuhKolot Mengkhawatirkan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021