JAKARTA — Politisi Partai Keadilan Sejahtera, H. Abdul Fikri Faqih, yang merupakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menolak dengan tegas aturan PermendikbudRistek nomor 6 tahun 2021 yang mensyaratkan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) minimal harus memiliki 60 murid.
“Aturan ini mendiskriminasi hak dasar anak-anak Indonesia untuk bersekolah dan melanggar konstitusi kita,” tegas Fikri di Jakarta, Senin (6/9).
Fikri menyatakan, aturan yang membatasi sekolah penerima BOS harus memiliki siswa minimal 60 orang tersebut menyalahi konstitusi negara secara umum. “Preambule (pembukaan) UU Dasar menegaskan tujuan negara salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.
Dia menambahkan, tujuan alokasi dana BOS sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (2), bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Kewajiban ini secara leterlijk atau harfiah, sehingga BOS menjadi hak setiap anak sekolah di Indonesia untuk menikmatinya tanpa kecuali.


![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2025/11/Picsart_25-11-26_01-04-45-413.jpg)









