Selanjutnya bagi bacaleg yang tercantum dalam DCS yang diumumkan oleh KPUD, diwajibkan mengikuti pelatihan (kursus) tentang kelegislatifan dan pemerintahan sesuai dengan kondisi obyektif Kabupaten Bandung.
Pelatihan tersebut Insya Alloh akan diisi oleh pakar dibidangnya masing-masing seperti alademisi, legislator, pakar pemerintahan, politisi, dan KPUD, Dan akan diselenggarakan KPPD PAN dengan maksud ingin mewujudkan para anggota DPRD dari PAN yang siap pakai, bermaslahat bagi ummat termasuk kepada partainya dimana mereka diusung,” pungkas dia.***
Page 3 of 3













