Lampung – bedanews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Lampung berharap, Kapolda Lampung dapat segera menindak tegas oknum polisi arogan kepada salah satu advokat di sang bumi ruwa jurai.
“Kita sangat menyayangkan ucapan yang disampaikan oleh oknum polisi tersebut,” sesal Sekretaris Daerah DPD KAI Lampung, Indra Jaya, SH, MH, CIL, CMe melalui keterangannya, Rabu sore (31 Januari 2024).
Seharusnya, lanjut Indra, kepolisian yang menjungjung tinggi nilai-nilai humanis pengayom sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2006 tentang kode etik polri.
“Tentunya kami keluarga besar DPD KAI Lampung turut prihatin atas kejadian tersebut, terlebih M.Rian Ali Akbar adalah anggota DPD KAI Lampung. Pada prinsipnya, DPD KAI Lampung menolak segala bentuk tindak kekerasan terhadap advokat, apalagi dilakukan oleh oknum polisi,” katanya.