Sementara, Rektor USB YPKP Bandung Assoc. Prof, Dr. Didin Saepudin S.E., M.Si, mengatakan sistem keamanan dan validitas e-sertifikat yang akan kita bangun bersama MarkAny sudah sesuai dan mengacu pada referensi yang disampaikan BSSN dan Komdigi dalam simposium tadi.
“Secara regulasi tahapannya sangat jelas, bagaimana tanda tangan elektronik itu harus memenuhi enam syarat. Dan untuk memenuhi enam syarat itu tidak mudah juga, dalam artian syarat itu harus dipenuhi dan betul betul konfirm. Akan menjadikan e-sertifkat itu layak,” jelas Rektor USB.
Terkait otentikasi dan validitas, apa yang ditawarkan oleh MarkAny, kata Assoc Prof Didin, ada beberapa security yang memang ada di dalam e-sertifikat itu sendiri. “Sehingga user atau yang menggunakan ini tidak bisa sembarang karena ada verifikasi tertentu dari MarkAny,” ungkapnya.**