Meskipun banyak manfaat yang bisa didapatkan melalui e-sertifikat, namun sejumlah tantangan dalam penerapannya masih diperlukan kolaborasi antara semua pihak. Baik pemerintah sebagai regulator maupun perguruan tinggi selaku user (pengguna) dan swasta (pengembang teknologi).
Dikatakan Martha, pemerintah melalui Komdigi telah menyiapkan regulasi-regulasi sebagai upaya memperkuat implementasi keamanan digitalisasi yang mengakomodir penggunaan tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik.
Meskipun telah menyiapkan sejumlah regulasi, pihaknya menyebut masih ada tantangan dalam penerapan e-sertifkat maupun tanda tangan elektronik di setiap sektor, khususnya di sektor pendidikan.
“Tantangannya mungkin lebih ke arah literasi kepada masyarakat. Bagaimana cara menggunakan tanda tangan elektronik-nya, bagaimana cara melakukan validasi tanda tangan elektronik di dalam dokumen elektronik,” ujar Martha saat sesi konferensi pers kepada media.