“Tugas, peran dan fungsi DPD RI ini alangkah baiknya diatur oleh Undang-Undang tersendiri. Karena jika kinerja DPD RI misalnya, harus mengacu pada UU MD3 maka keadaanya akan tetap seperti ini. Sekali lagi, amandemen UU jika memang perlu dilakukan, maka lakukan itu untuk kepentingan rakyat Indonesia, bukan karena pesan politik segelintir orang,” pungkasnya. (Red).
Page 5 of 5












