Jakarta – bedanews.com – Keberadaan lembaga tinggi negara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mendorong percepatan pembangunan di daerah sebagaimana tugasnya mengawal kemajuan masyarakat berdasarkan prinsip teritorial.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI, Sylviana Murni melalui keterangannya, Minggu (20/8).
Menurut Sylvi, sapaan akrab Sylviana Murni, anggota DPD RI memiliki otoritas dan imunitas yang tidak mudah diintervensi oleh kelompok manapun. Pasalnya, anggota DPD RI dipilih langsung oleh rakyat tanpa melalui skema partai politik.
“Sepanjang pengalaman saya berkhidmat di DPD RI, banyak hal yang kemudian turut serta melakukan percepatan bagi kemajuan daerah. Dari peningkatan kualitas masyarakat hingga infrastruktur daerah,” ujar Sylvi.
Pasca reformasi pada tahun 1998 silam, peningkatan daerah melalui otonomi menjadi agenda utama dari pemerintah. Segala potensi dari semua sektor yang ada di daerah, kata Sylvi, perlu terus digenjot melalui pengawalan kebijakan oleh anggota DPD RI sebagai salah satu pihak yang berwenang.
“Rasanya tidak ada sekat antara anggota DPD RI dengan semua elemen masyarakat, sehingga segala macam aspirasi masyarakat bisa tersampaikan secara leluasa tanpa ada pemilahan ini konstituen siapa, dapil mana dan ini menjadi kewajiban siapa. Karena DPD RI memang hadir untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Terkait adanya usulan peleburan DPD RI menjadi bagian dari DPR RI, Sylvi menilai hal itu malah akan semakin melemahkan kedudukan DPD RI.
Menurut mantan Walikota Jakarta Pusat ini, yang harus diperjuangkan anggota DPD RI adalah menjadikan lembaga ini berkekuatan setara dengan DPR RI.
“Contoh di Perancis, sistem bikameral itu berjalan dengan baik. Senator punya otoritas sama dengan DPR, sehingga tidak hanya berlaku sebagai pengawas RUU, tapi punya peran juga untuk menetapkan undang-undang. Bahkan dari sisi kajian kebijakan dan penentuan anggaran pun dilakukan secara bersama-sama,” ungkapnya.
“Dalam sistem ketatanegaraan kita, keberadaan DPD ini untuk mendukung kemajuan daerah secara universal. Tidak ada lagi daerah maju sendiri karena punya sumber daya dan kekuatan politik yang mumpuni, sementara di sisi lain ada daerah tertinggal dengan sumber daya yang minim dan akses politik yang lemah. Maka peran DPD RI akan menjawab kegelisahan masyarakat daerah itu,” lanjutnya.
Ketua DPD Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) DKI Jakarta ini pun menegaskan, saat ini pihaknya terus berjuang keras dalam rangka penguatan DPD RI, guna mendapatkan hak otoritas dan imunitas yang sama dengan DPR RI. Meskipun, lanjutnya, hal itu tidak mudah karena usia DPD RI yang masih belia.
“Tetapi bukan hal yang tidak mungkin asal setiap anggota punya tekad dan komitmen yang sama untuk menempatkan lembaga ini sebagai rumah yang perlu diperkokoh lagi. Anggota DPD harus steril dari agenda politik partisan, tujuannya harus sama yakni mengakses dan mengakselerasi pemerintah untuk mempercepat pembangunan daerah,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam Sidang Tahunan MPR, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong pemerintah untuk memperkuat kelembagaan dan fungsi MPR RI dan DPD RI yang hanya dapat terwujud melalui amendemen konstitusi UUD 1945.
“Tugas, peran dan fungsi DPD RI ini alangkah baiknya diatur oleh Undang-Undang tersendiri. Karena jika kinerja DPD RI misalnya, harus mengacu pada UU MD3 maka keadaanya akan tetap seperti ini. Sekali lagi, amandemen UU jika memang perlu dilakukan, maka lakukan itu untuk kepentingan rakyat Indonesia, bukan karena pesan politik segelintir orang,” pungkasnya. (Red).