Untuk itu, Ketua PGSI menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Pariwisata sbb:
PERTAMA,
Memohon kepada Dinparta, melakukan pendataan Biro Wisata, untuk selanjutnya dapat mempublikasikan nama-nama biro wisata yang terdaftar di Dinparta dan berlisensi di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
KEDUA,
Mengundang pelaku industri Pariwisata yang berada di Kabupaten Demak, sebagai mitra Dinparta, guna di sosialisasikan tentang standar pelayanan wisata, sekaligus sebagai agen untuk mempromosikan dan membawa wisatawan dari luar Demak, guna mengunjungi destinasi wisata di Kabupaten Demak.
Menanggapi harapan Ketua PGSI, Endah Cahyarini, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Demak, menyambut baik atas gerak cepat dan kepedulian PGSI