Sesuai dengan ketentuan, debitur dapat memanfaatkan penggunaan fasilitas untuk pengadaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pembelian bahan baku dari luar negeri, penggantian dan/atau pemeliharaan komponen dan sarana produksi dan/atau untuk mengatasi dampak COVID-19, dengan coverage penjaminan sebesar 60% dari plafon kredit, serta 80% bagi sektor-sektor yang ditentukan oleh Permenkeu.
Skema penjaminan kredit bank bjb oleh LPEI seperti yang diatur dalam Permenkeu ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha korporasi dalam menjalankan usahanya.

bank bjb tentunya akan memaksimalkan potensi pembiayaan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan berkolaborasi dan bersinergi bersama LPEI. Kedua Lembaga ini memiliki tujuan yang sama yaitu berperan aktif dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang sempat mengalami goncangan akibat pandemi COVID-l9.











