Kerja sama penjaminan kredit korporasi ini dilakukan seturut amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Peraturan ini memberikan penjaminan melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam hal ini LPEI sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan dan/atau padat karya di mana kegiatan usahanya terdampak COVID-19.
Penjaminan kredit korporasi ini berlaku terhadap nasabah eksisting yang termasuk dalam kategori usaha non BUMN dan non UMKM yang memerlukan tambahan atau fasilitas modal kerja baru dengan nilai plafon sebesar Rp10 miliar-Rp1 triliun dalam bentuk cash loan dan non cash loan.










