• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

herz by herz
12 Juli 2025
in Headline, Hukum, News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABUPATEN BEKASI. BEDAnews.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi industri di Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/7/2025).

Tim dari Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH, yang dipimpin langsung Kepala DLH Jabar Ai Saadiah Dwidaningsih melakukan sidak ke Sungai Cilemahabang.

Langkah ini diambil untuk menelusuri langsung sumber pencemaran sungai yang sempat viral dan mendapat perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Ini dalam rangka pengawasan dan mengumpulkan sampel air di Waste Water Treatment Plant (WWTP) atau IPAL kedua kawasan industri. Nanti, insyaallah, akan diteliti di lab kita di Bandung. Hasilnya kemungkinan baru keluar lima hari lagi,” ujar Ai di lokasi.

BeritaTerkait

Babinsa Koramil 02/KT Komsos dgn Tokoh Masyarakat didesa binaan

13 Juli 2025

Babinsa Eratkan Komsos Bersama Para Pemuda Di Wilayah Binaan

13 Juli 2025

Secara visual pengamatan awal di lapangan memang tampak parameter warna dari limbah di titik _outfall_ berwarna lebih gelap dan berbuih, tetapi apakah melebihi baku mutu dan menimbulkan pencemaran, perlu dibuktikan dengan hasil pengujian di lab.

Ai menegaskan, bila terbukti melebihi ambang batas baku mutu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024, bisa dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda, sanksi perdata, bahkan mungkin pidana jika sampai menimbulkan korban.

Sebelumnya, menurut Ai, tim relawan di daerah sudah melakukan identifikasi awal untuk memetakan kemungkinan sumber pencemar.

“Sebelumnya, tim kami melakukan pemeriksaan sederhana oleh Tim Patroli Sungai, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan hari ini untuk memastikan langsung ke lapangan, terutama ke lokasi yang diindikasikan sebagai sumber pencemar,” terangnya.

Di lokasi ini terdapat beberapa kawasan industri yang melakukan pelayanan pengolahan air limbah dari industri _tenant_ dengan jumlah 600-1000 lebih industri, mulai dari industri tekstil hingga logam.@

 

Tags: DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi
Previous Post

Penutupan SPPI Batch-3 Kolat XIII Makassar : Perkuat Pertahanan Negara dan Wujudkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Next Post

Hakim Terikat Asas Curio Novit, ojo Lempar-lemparan

Related Posts

Headline

Babinsa Koramil 02/KT Komsos dgn Tokoh Masyarakat didesa binaan

13 Juli 2025
Headline

Babinsa Eratkan Komsos Bersama Para Pemuda Di Wilayah Binaan

13 Juli 2025
Headline

Terus Jaga Hubungan Baik,Babinsa Laksanakan Komsos Bersama Warga

13 Juli 2025
Headline

Babinsa Laksanakan Kegiatan Komsos Bersama Warga Desa Binaan

13 Juli 2025
News

Gus Ipul Dialog dengan Siswa Sekolah Rakyat di Cimahi, Cek Kesiapan Masa Orientasi 14 Juli

12 Juli 2025
Edukasi

338.091 Siswa Diterima di SMK/SMA Negeri Di Jabar

12 Juli 2025
Next Post

Hakim Terikat Asas Curio Novit, ojo Lempar-lemparan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021