Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Djuyamto dengan hukaman 12 tahun penjara, denda RP 500 juta, Subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman Pidana badan, Djuyamto juga dituntut membayar uang pengganti Rp. 9,5miliyar, subsider 5 tahun kurungan.
Djuyamto, Agam dan Ali didakwa JPU telah menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tiga Korporasi Kasus Migor (CPO) total suap diterima diduga sebesar 40 miliar uang itu diberikan Ariyanto Marsela Santoso, Junaesi Saibi, M Syafei, selaku pengacara para terdakwa Koporasi migor. (Sena).
Page 2 of 2












