JAKARTA || Bedanews.com – Mantan Ketua Majelis Hakim Djuyamto menjalani Persidangan Pembacaan Duplik, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (19/11/2025).
Djuyamto yang tersandung kasus vonis lepas perkara Minyak Goreng, berharap kepada majelis hakim agar memutus perkaranya dengan adil-adilnya.
“Saya percaya majelis Hakim tidak hanya sekedar menegakkan Hukum, tapi juga menegakan keadilan. Jadi hukumlah saya dengan seadil-adilnya,” ucap Djuyamto dihadapan majelis hakim di ketuai Efendi yang menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Hakim non aktif Djuyamto bersama dengan Hakim Agam Syarif Baharudin dan Hakim Ali Muhtarom didakwa Jaksa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dalam menjatuhkan vonis lepas terhadap 3 terdakwa Korporasi Migor (CPO).












