JAKARTA || Bedanews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat bersama tujuh Kantor Wilayah DJP se-Jakarta menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.
Kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui lelang eksekusi pajak serentak.
Penandatanganan dilakukan pada 6 Februari 2025 dalam Forum Diskusi dan Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya Tahun 2025, berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Dr. Rudi Margono, S.H, M.Hum, Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, serta Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta, Arif Bintarto Yuwono.