Diakhir Dian menerangkan, Pasal yang dikenakan kepada tersangka. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tsk RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tutup Dian. (Red).
Page 4 of 4
Home » Ditreskrimum Polda Banten, Tangkap Oknum Anggota DPRD Banten Terkait Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
Diakhir Dian menerangkan, Pasal yang dikenakan kepada tersangka. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tsk RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tutup Dian. (Red).





MFC - Bedanews.com © 2021
MFC - Bedanews.com © 2021