Adapun Barang Bukti yang amankan yaitu:
– 1 lembar Cek Bank BJB Nomor Warkat : DAA02117363 senilai Rp350 juta tanggal 27 Oktober 2015;
– 1 lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 02 Februari 2024;
– 1 lembar Invoice Nomor : 274/KEU-SDB/XI/2015, tanggal 18 November 2015;
– 1 lembar Invoice Nomor : 253/KEU-SDB/X/2015, tanggal 31 Oktober 2015;
– 1 lembar tanda terima 2 lembar cek dari Tsk RF;
– 1 bundle Surat Jalan bukti pengiriman barang berupa beton ready mix dari PT. SINAR DINAMIKA BETON;
– 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000238 yang ditandatangani oleh Tsk RF tertanggal 08 Oktober 2015;
– 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000302 yang ditandatangani oleh Tsk RF tertanggal 19 Oktober 2015.












