SERANG || Bedanews.com – Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, pelaku berinisial RF (44) dengan modus tersangka menyerahkan beberapa lembar Cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka, akan tetapi Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan Saldo Tidak Cukup.
Melalui keterangannya, Rabu (16/4), Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan terkait kejadian tersebut. “Kejadian sekitar bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon, Saat itu Tsk RF menyerahkan 1 lembar Cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor.












