Selain itu, perlu peran manajemen pengelolaan dana lingkungan hidup yang baik melalui pendanaan yang terintegrasi, dalam hal memenuhi dan melaksanakan komitmen dan optimalisasi pendanaan ini. Pemerintah Indonesia telah menunjuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai pengelola dana.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah dapat melalukan integrasi kebijakan pembangunan di level daeah melalukan perumusan permasalahan dan isu serta program prioritas pengendalian perubahan iklim dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerarh (RPJMD).
“Berkaitan dengan dengan implementasinya, salah satu contohnya yaitu Provinsi Jambi yang mempunyai estimasi penurunan emisi gas rumah kaca Provinsi Jambi tahun 2021-2025 yang didukung melalui FOLU Net Sink 2030 sebesar 10% melalui program/aksi penurunan emisi GRK melalui skema pembiayaan APBD dan hibah Program J-SLMP BioCF-ISFL,” kata Herbowo.













