Sebagai amanat Pancasila dan Alinea ke-4 Pembukaan UUD 45, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, serta Permendagri 86 Tahun 2017, Gunawan menekankan bahwa, pemerintah daerah wajib melakukan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan berdasarkan prinsip-prinsip penyusunan dokumen perencanaan daerah yang di antaranya yaitu berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
“Untuk menjamin keberlanjutan dan keberlangsungan kehidupan manusia, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan perlu mempertimbangkan aspek lainnya, terutama aspek lingkungan,” kata Gunawan.
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan instrumen untuk menjamin aspek keberlanjutan dalam perencanaan, yaitu KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD yang di dalamnya telah memuat indikator-indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan pembangunan berkelanjutan melalui pengintegrasian ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.