Sedangkan dari Kementerian Desa PDTT menyampaikan peran pemerintahan desa dalam memfasilitasi perhutanan sosial melalui sinergi dengan KUPS sesuai amanat Perpres 28 tahun 2023. Sinergi ini dilakukan melalui BUMDes sebagai salah satu amanat dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2023 berkaitan dengan pemanfaatan dana desa melalui BUMDes dalam pemanfaatan hutan desa, perhutanan sosial, dan hutan adat. Adapun pemanfaatan dana desa diawali dengan dengan mekanisme usulan dalam musyawarah desa untuk selanjutnya diintegrasikan dalam RPJMDes.
Berkaitan dengan pengarusutamaan gender, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA, Eko Novi mengatakan, perlu adanya keterlibatan perempuan dalam setiap kelembagaan perhutanan sosial. Sebagai contoh, afirmasi 30% perempuan dalam kelompok perhutanan sosial. Selain pelibatan dalam kelembagaan juga perlu dalam peran sehingga tidak hanya sebagai peserta anggota tetapi terlibat aktif dalam pengambilan keputusan dan segala proses dalam perhutanan sosial.