Hal serupa diungkapkan Maruli Siregar yang juga pernah menjadi kuasa hukum sekaligus salah seorang pemilik rusun Jardin. Menurutnya, ia bersama ribuan lainnya merasa tertipu oleh pihak PT KKH.
“Ibaratnya kita membeli kendaraan namun tanpa mengantongi surat-surat. Jadi di Jardin ini kita hanya bisa menempati, karena untuk digunakan keperluan lain ataupun dijual tidak bisa,” ujarnya saat mendapingi Maria.
Setibanya di Mapolda Jabar diterima oleh petugas Satuan Pelayanan Kepolisian (SPK) dan diminta agar yang melapor bisa diwakili oleh orang yang dipercaya seluruh pemilik rumah susun Jardin yang merasa dirugikan oleh PT KKH.
Dari hasil rembukan yang dilakukan, akhirnya diputuskan Maria dan Maruli didampingi kuasa hukum untuk membuat laporan dengan materi kasus yang dilaporkan terkait tindak pidana penipuan oleh PT KKH milik Henry Husada tersebut. ***





