“Masih banyak yang bisa dilakukan Jakarta,” ujar Afdal. “Pemerintah juga harus segera membuat Undang Undang baru sebagai pengganti dari Undang undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
“Jakarta harus membangun lebih banyak lagi area public seperti Citayam Fashion Week, pusat-pusat budaya, atau pendidikan. Potensi acuan per bidang harus dioptimalkan,” ujar Lenny Maryouri.
Sebagaimana diketahui, pemindahan ibu kota negara ke luar Jakarta telah dijajaki sejak akhir 1950-an. Namun, rencana pemindahan ibu kota baru diseriusi oleh Presiden Joko Widodo, yang pada 18 Januari 2022 mengesahkan RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU oleh DPR RI dan Pemerintah. Dengan demikian, Indonesia akan mempunyai IKN yang baru menggantikan Jakarta.













