Lalu I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) divonis 1,2 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan,
Dhani Ahmad divonis 1,6 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE].
Bahwa aktivitas di ruang virtual sebenarnya telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2016.
*Mayoritas Wanita*
Sementara itu, Dr. Taufiqurokhman, A.Ks, S.Sos, M.Si mengutip
Data Puskakom UI & KomInfo bahwa jumlah pengguna Internet di Indonesia mencapai 88,1 Juta (34,9% dari total jumlah penduduk di Indonesia). Akses internet masyarakat Indonesia = 1 – 3 jam per hari (Telepon & Celluler: 85 %; Laptop/Notebook: 32 %; PC/Komputer: 14 %; Tablet 13 %)
Mayoritas Pengguna = WANITA : Wanita 55 %; Laki2 45 %.