Aksi pertama yang disusun Pinangki dkk adalah penandatanganan Akta Jual Beli pada 13 Februari hingga 23 Februari 2020.
Akta ini akan dipakai sebagai kamuflase pembayaran uang dari Djoko. Kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada Burhanuddin berisi permohonan fatwa MA.
Tahap ini direncanakan dilakukan pada 24 hingga 25 Februari 2020.
Aksi ketiga, Burhanuddin mengirimkan surat kepada Hatta Ali yang ketika itu masih menjabat Ketua MA. Aksi ketiga direncanakan dilakukan pada 26 Februari hingga 1 Maret 2020.
Aksi keempat adalah pembayaran 25 persen komitmen fee kepada Pinangki sebayak US$ 250 ribu yang akan dilaksanakan pada 1 hingga 5 Maret 2020.
Tahap kelima, Hatta Ali menjawab surat permohonan dari Jaksa Agung mengenai permintaan fatwa. Tahap ini direncanakan terlaksana pada 6 sampai 16 Maret 2020. Tahap ketujuh, Burhanuddin menerbitkan isntruksi terkait surat dari Hatta Ali.













