Untuk di Jalan Asia Afrika, pengaturan ganjil genap akan berlaku mulai dari persimpangan Jalan Tamblong hingga ke perempatan Jalan Otto Iskandardinata.
Sedangkan di Jalan Ir. H. Djuanda diterapkan mulai dari Cikapayang Dago hingga ke Simpang Jalan Dipati Ukur.
Ricky mengungkapkan, pemberlakukan ganjil genap ini tidak dilakukan selama satu hari penuh, melainkan hanya di jam tertentu saja.
Yakni untuk pagi hari ganjil genap berlangsung pada pukul 08.00-10.00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan kembali saat sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.
“Sekarang sedang sosialisasi dan uji coba pelaksanaan sambil dievaluasi untuk menyempurnakan kebijakan penerapan kebijakan ganjil genap di lapangan,” ungkapnya.
Pengaturan pemberlakuan ganjil genap ini disesuaikan dengan angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir.
Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan angka belakang TNKB ganjil, maka hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan bermotor dengan angka belakang TNKB genap, maka hanya dapat melintas pada tanggal genap.










