BANDUNG, BEDAnews – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat DR. Dewi
Sartika (Ike) mengingatkan kepada para oratua calon peserta didik baru sebelum
melakukan pendaftaran hendaknya membaca, mempelajari dan memahami seluruh
petunjuk teknis (Juknis) mengenai PPDB 2019.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dimulai buka 17 Juni dan
ditutup pada 22 Juni 2019, mendatang. Dalam juknis sudah cukup jelas, apa-apa
yang berkaitan dengan PPDB 2019.Untuk itu, seluruh siswa dan orang tua calon
peserta didik diharapkan mampu memahami seluruh petunjuk teknis (juknis)
mengenai PPDB tahun ini. Salah satunya, mengetahui kuota dari tiap jalur PPDB.
Dewi Sartika memaparkan, jalur pendaftaran PPDB tahun ini terbagi menjadi tiga,
yakni jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan. “Kuota jalur zonasi sebesar
90%, sedangkan prestasi dan perpindahan masing-masing 5%,” ujarnya saat
dihubungi, Jumat (17/5/2019).
Dikatakan, Kadisdik Jabar yang akrab disapa Ike ini menjelaskan, persentasi
dari setiap jalur pendaftaran terbagi beberapa kategori. Pada jalur zonasi,
persentasi 90% dibagi menjadi tiga kategori. Yakni 55% jalur zonasi jarak, 20%
jalur zonasi Keluarga ekonomi Tidak Mampu (KETM), anak berkebutuhan khusus
(ABK) serta 15% jalur zonasi kombinasi.
“Penilaian jalur zonasi kombinasi berdasarkan 30% skor jarak domisili ke
sekolah dan 70% nilai hasil ujian nasional (UN),” ujarnya.
Berdasarkan Juknis PPDB 2019, jika kuota zonasi kombinasi atau KETM dan ABK
tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dilimpahkan pada jalur zonasi jarak. Jika
jalur zonasi jarak tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dilimpahkan pada jalur
prestasi atau jalur KETM berdasarkan pendaftar terbanyak. Kemudian pada jalur
prestasi dibagi menjadi dua kategori, yakni prestasi sebesar 2,5% untuk Nilai
Hasil Ujian Nasional (NHUN) dan 2,5% untuk prestasi non-NHUN.
Prestasi non-NHUN, lanjutnya, berupa prestasi yang diraih siswa berdasarkan
capaian kejuaraan dalam berbagai bidang, terutama yang diselenggarakan oleh
pemerintah. Seperti, Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa
Nasional (O2SN), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar, dan
lainnya.
“Kejuaraan lain yang diselenggarakan di luar kementerian pun bisa
disertakan, seperti sains, teknologi, seni budaya, olahraga, keteladanan, bela
negara, kepramukaan, dan bidang lainnya,” tambahnya.
Sedangkan pada jalur perpindahan tak ada pembagian kategori. Jalur ini
diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas orang tua
yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang
memberi tugas. Jika kuota jalur ini tidak terpenuhi, sisa kuota akan
dilimpahkan ke kuota jalur prestasi NHUN.
Kadisdik berpesan kepada calon peserta didik dan orang tua calon peserta didik
untuk mengikuti perkembangan informasi PPDB 2019 hanya melalui situs dan media
sosial resmi Disdik Jabar. “Info penting mengenai PPDB 2019 bisa
didapatkan di laman : ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau web media
disdik.jabarprov.go.id dan akun media sosial Disdik lainnya,” pungkasnya.
(hms/her)