• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Disdik Jabar Ingatkan Ortu Calon Peserta Didik, Sebelum Mendaftar Pahami Juknis PPDB 2019

Disdik Jabar Ingatkan Ortu Calon Peserta Didik, Sebelum Mendaftar Pahami Juknis PPDB 2019

herz by herz
17 Mei 2019
in Tak Berkategori
15
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat DR. Dewi Sartika (Ike) mengingatkan kepada para oratua calon peserta didik baru sebelum melakukan pendaftaran hendaknya membaca, mempelajari dan memahami seluruh petunjuk teknis (Juknis) mengenai PPDB 2019.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dimulai buka 17 Juni dan ditutup pada 22 Juni 2019, mendatang. Dalam juknis sudah cukup jelas, apa-apa yang berkaitan dengan PPDB 2019.Untuk itu, seluruh siswa dan orang tua calon peserta didik diharapkan mampu memahami seluruh petunjuk teknis (juknis) mengenai PPDB tahun ini. Salah satunya, mengetahui kuota dari tiap jalur PPDB.

Dewi Sartika memaparkan, jalur pendaftaran PPDB tahun ini terbagi menjadi tiga, yakni jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan. “Kuota jalur zonasi sebesar 90%, sedangkan prestasi dan perpindahan masing-masing 5%,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).

Dikatakan, Kadisdik Jabar yang akrab disapa Ike ini menjelaskan, persentasi dari setiap jalur pendaftaran terbagi beberapa kategori. Pada jalur zonasi, persentasi 90% dibagi menjadi tiga kategori. Yakni 55% jalur zonasi jarak, 20% jalur zonasi Keluarga ekonomi Tidak Mampu (KETM), anak berkebutuhan khusus (ABK) serta 15% jalur zonasi kombinasi.

“Penilaian jalur zonasi kombinasi berdasarkan 30% skor jarak domisili ke sekolah dan 70% nilai hasil ujian nasional (UN),” ujarnya.

Berdasarkan Juknis PPDB 2019, jika kuota zonasi kombinasi atau KETM dan ABK tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dilimpahkan pada jalur zonasi jarak. Jika jalur zonasi jarak tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dilimpahkan pada jalur prestasi atau jalur KETM berdasarkan pendaftar terbanyak. Kemudian pada jalur prestasi dibagi menjadi dua kategori, yakni prestasi sebesar 2,5% untuk Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) dan 2,5% untuk prestasi non-NHUN.

Prestasi non-NHUN, lanjutnya, berupa prestasi yang diraih siswa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang, terutama yang diselenggarakan oleh pemerintah. Seperti, Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar, dan lainnya.

“Kejuaraan lain yang diselenggarakan di luar kementerian pun bisa disertakan, seperti sains, teknologi, seni budaya, olahraga, keteladanan, bela negara, kepramukaan, dan bidang lainnya,” tambahnya.

Sedangkan pada jalur perpindahan tak ada pembagian kategori. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang memberi tugas. Jika kuota jalur ini tidak terpenuhi, sisa kuota akan dilimpahkan ke kuota jalur prestasi NHUN.

Kadisdik berpesan kepada calon peserta didik dan orang tua calon peserta didik untuk mengikuti perkembangan informasi PPDB 2019 hanya melalui situs dan media sosial resmi Disdik Jabar. “Info penting mengenai PPDB 2019 bisa didapatkan di laman : ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau web media disdik.jabarprov.go.id dan akun media sosial Disdik lainnya,” pungkasnya. (hms/her)

BeritaTerkait

Kodim 1714/PJ Dukung Pemda Dalam Pemusnahan Miras di Kabupaten Puncak Jaya

14 Oktober 2025

Kasum TNI Tinjau Keberhasilan Satgas PKH Amankan Ribuan Kubik Kayu Ilegal

14 Oktober 2025
Previous Post

Disdik Jabar : PPDB 2019 Tentukan Pilihan Sekolah Dengan Matang

Next Post

DPRD Jabar Dukung Pemekaran Wilayah Jadi Daerah Otonomi Baru

Related Posts

TNI-POLRI

Kodim 1714/PJ Dukung Pemda Dalam Pemusnahan Miras di Kabupaten Puncak Jaya

14 Oktober 2025
TNI-POLRI

Kasum TNI Tinjau Keberhasilan Satgas PKH Amankan Ribuan Kubik Kayu Ilegal

14 Oktober 2025
Ragam

SMSI dan PWI Kolaborasi dengan Penggiat Lingkungan, Tanam Pohon di Kabupaten Bandung

14 Oktober 2025
Ragam

Geger Trans7, LBH GP Ansor Demak Berikan Tiga Tuntutan & Himbau Insan Pers Jaga Etika Jurnalistik

14 Oktober 2025
Ragam

Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Membahas Dua Agenda Penting

14 Oktober 2025
TNI-POLRI

TEMU PAGI PANGKORMAR, PERSIAPAN KUNJUNGAN PANGLIMA TNI DAN CHIEF OF AUSTRALIAN DEFENCE FORCE SERTA SARASEHAN HUT KORPS MARINIR KE-80 TAHUN 2025

14 Oktober 2025
Next Post

DPRD Jabar Dukung Pemekaran Wilayah Jadi Daerah Otonomi Baru

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021