Lebih lanjut Dirut BPJS menambahkan, jadi masyarakat peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir kalau mau berobat ke Faskes maupun Rumah Sakit meskipun tidak memiliki Kartu BPJS. “Pihaknya menghimbau kepada seluruh Faskes dan Rumah Sakit untuk melayani Peserta yang hanya menggunakan KTP maupun NIK, yang terpenting terdaftar sebagai Peserta JKN & Pembayaran tepat waktu,” pungkasnya. (Red).
Page 3 of 3













