KAB. BANDUNG || bedanews.com — Merasa tidak jelas dengan statusnya karena dirumahkan oleh perusahaan dari bulan April 2022 hingga Juni 2022, 53 orang melalui 15 orang perwakilan dari buruh bersama Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten.Bamdung, Kamis 23 Juni 2022.
Ketua DPC SBSI Kabupaten Bandung, Oman Suhatman, merasa prihatin dengan keadaan para buruh di PT Warna Indah Samajaya(WIS), yang berlamat di Jalan Balekambang nomor 28 Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya, dikatakannya sudah melanggar norma-norma Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dipanggilan kedua ini ia berharap bisa menemukan solusi terbaik bagi para buruh.
Oman menuturkan,para buruh dengan gaji yang hanya Rp324 ribu perminggunya karena tidak diperkerjakan seminggu full itu, dan hanya kerja 3 hari yang dibayar perharinya Rp108 ribu, menuntut kejelasan statusnya.
“Kalau memang mau diperkejakan kembali mereka siap bekerja, kalau tidak akan diperkerjakan, maka mereka akan menuntut haknya selama bekerja di perusahaan tersebut,” katanya di Kantor Disnaker.
Tuntutan pertama yang diajukan para buruh, lanjutnya, mengenai pemenuhan uang THR yang disebutkan buruh hanya menerima Rp1 juta, padahal menurut ketentuan tidak sebesar itu. Kedua, PT WIS harus mengikutsertakan para buruh ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. “Karena selama ini, menurut pangakuan Oman, PT WIS tidak pernah mendaftarkan para buruh kepada BPJS,” ujarnya.
Saat dulakukan mediasi oleh SBSI, ungkap Oman, PT WIS menyewa tiga orang pengacara, yang dinyatakan kalau perusahaan tidak ada itikad baik terhadap para buruh. Intinya kalau mengikuti aturan perusahaan silahkan lanjut kembali kalau tidak cari saja perusahaan lain.
Ia menegaskan, kalau tidak ada solusi sama sekali hari ini, akan melakukan aksi demo di depan PT WIS dan Disnaker agar tuntutan para buruh bisa segera dipenuhi. “Apalagi kalau para buruh sampai dikeluarkan, itu sudah lain cerita,” ungkapnya.
Ketika masalah itu disampaikan kepada Kepala Disnaker, U. Rukmana yang menuturkan, kalau dirinya belum bisa memberikan pendapat dulu. Karena belum ketemu dengan pihak PT WIS, termasuk kronologisnya.***