Dengan pengoperasian autogate, lanjut Silmy, diharapkan lalu lintas pelaku perjalanan internasional menjadi lebih efektif dan efisien. Pelintas cukup memindai halaman biodata paspor pada mesin yang tersedia, setelah itu mengarahkan wajah ke kamera pengenal wajah (face recognition).
Autogate dapat digunakan bagi pemegang paspor elektronik maupun nonelektronik. Selain memberi pengalaman pelayanan contactless, kamera pengenal wajah pada mesin ini juga terhubung dengan sistem pencegahan dan penangkalan Imigrasi untuk mendukung penegakan hukum keimigrasian.
Selain fasilitas autogate, Dirjen Imigrasi juga meresmikan pengoperasian Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) yang berada di Lt. 4, Area Perkantoran, Gedung Parkir Terminal 3 Internasional. Layanan ini buka setiap hari, (Senin-Minggu) pukul 08.00 – 11.30 WIB.