• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dirjen Bina Bangda Apresiasi Pemda yang Tetapkan Upah Minimum Sesuai Ketentuan yang Berlaku » Halaman 2

Dirjen Bina Bangda Apresiasi Pemda yang Tetapkan Upah Minimum Sesuai Ketentuan yang Berlaku

kris by kris
27 Februari 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah mengubah beberapa ketentuan pengupahan, khususnya yang terkait dengan upah minimum. Perubahan pokok dalam ketentuan upah minimum tersebut mengenai formula yang digunakan untuk menghitung upah minimum. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketiga variabel tersebut dimaksudkan untuk dapat menjaga daya beli pekerja/buruh dan di sisi lain juga dapat memberikan peluang bagi dunia usaha agar tetap mempunyai daya saing.

Restuardy menambahkan kebijakan pengupahan merupakan salah satu Program Strategis Nasional dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Hal ini disebabkan keberadaan upah berkaitan erat dengan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Upah juga berkaitan erat dengan perluasan kesempatan kerja, pemenuhan dasar pekerja, dan pertumbuhan ekonomi.

BeritaTerkait

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

1 Mei 2026

Turnamen Futsal 2026 Pelajar se-Tangerang Raya, Warnai May Day Cup 2026

1 Mei 2026
Page 2 of 5
Prev123...5Next
Previous Post

Ketua DPD RI: Kualitas Demokrasi Indonesia Menurun Imbas Amandemen Konstitusi

Next Post

Menanamkan Rasa Cinta NKRI, TNI Berikan Wasbang Di SMAN 1 Manggis

Related Posts

Ragam

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

1 Mei 2026
Ragam

Turnamen Futsal 2026 Pelajar se-Tangerang Raya, Warnai May Day Cup 2026

1 Mei 2026
Peringati HUT ke-79 Prov. Jabar, Pemdaprov Gelar West Java Festival dari 23 - 24 Agustus di Gedung Sate
Edukasi

Kirab Karnaval Budaya Ramaikan Peringatan Hari Tatar Sunda Mulai 2 Mei

1 Mei 2026
Edukasi

Prof.A.Rusdiana, Hardiknas 2026: Ilmu dan Kerja, Dua Sisi Mata Uang Pembangunan Bangsa

1 Mei 2026
Prof.Dr.Lilis Sulastri, MM./dok.istimewa
Ekonomi

Hari Buruh 2026: Tiga Tantangan Dunia Kerja, dari Perlindungan Pekerja Gig hingga Makna Kerja Gen Z

1 Mei 2026
TNI-POLRI

Mayday 2026 di Trenggalek, TNI-Polri dan Pemda Tanam 808 Pohon untuk Lingkungan

1 Mei 2026
Next Post

Menanamkan Rasa Cinta NKRI, TNI Berikan Wasbang Di SMAN 1 Manggis

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021