Selanjutnya, sebagai salah satu Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah Papua yang mempunyai keotonomian khusus, Restuardy mengingatkan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah agar tetap melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat, khususnya Orang Asli Papua melalui pelaksanaan Musrenbang Otsus Papua Tengah.
“Dalam penyusunan perencanaan penggunaan atas penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua Tengah, agar pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat, khususnya orang asli Papua. Pelibatan pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat diwujudkan dalam Musrenbang Otsus sebagai rangkaian tahapan penyusunan RKPD yang pelaksanaannya merupakan bagian kegiatan yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan Musrenbang Provinsi Papua Tengah,” imbuh Restuardy.











