Selain berkas Habib Bahar, lanjut Dodi, Polda Jabar juga melakukan penyerahan tahap dua dengan tersangka Tatan Rustandi. Tatan merupakan tersangka dengan peran merekam dan mengupload video ceramah Habib Bahar.
“Kami juga menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Tatan Rustandi yang masih berkaitan dengan kasus Habib Bahar,” tutur dia.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.
Sebagaimana diketahui kasus ini berawal dari ceramah Habib Bahar yang diduga berisi berita bohong dan ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Isi ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut itu kemudian diunggah oleh Teten Rustandi di akun YouTube hingga viral.