Nila menjelaskan, ada beberapa yang menjadi kriteria penilaian yakni originalitas video, pengecekan relevansi sesuai tema, dan konten harus edukatif, kreatif, serta inofatif.
“Bila diketahui ternyata videonya hasil dari cuplikan yang digabung atau meniru atau menyontek dari video yang ada, maka akan diskualifikasi,” tegasnya.
Adapun syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan dapat dilihat melalui akun media sosial @dinkeskotabdg atau melalui https://dinkes.bandung.go.id/. (Cut Salsa)
Page 3 of 3













