Kadisdik menyatakan, semua program pendidikan bermuara dari program-program yang ada di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pemangunan dan Keuangan Daerah. Selain itu, perlu juga menyikapi Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Jadi, beberapa program yang dahulunya tidak ada, sekarang ada. Di Tahun 2019, kita sudah mulai melakukan penyelarasan,” ujar Kadisdik.
Selain itu, lanjut Kadisdik, program pendidikan akan terus memerlukan penyelarasan dan penyesuaian. Sehingga, program pendidikan di tahun 2021 akan mengalami perubahan cukup signifikan. Ini juga akan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas, kepala sekolah, guru serta tenaga kependidikan. @rilHer













