“Selanjutnya Letkol ABC menerima uang dari Saudari Marilya (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati) sekitar Rp 9,9 miliar pada hari Selasa (25/7) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu Bank di Cilangkap Jakarta Timur,” kata dia.
Sidang berjalan dengan ketat dimana Majelis hakim berkomitmen untuk menjalankan proses persidangan dengan transparan (terbuka untuk umum) dan adil seadil-adilnya.
Saksi yang dihadirkan adalah penyidik dari KPK yaitu Emirsal dan Thomas Budiman. Saksi telah memberikan kesaksian yang mendalam terkait proses penangkapan, barang bukti kebijakan internal dan aspek-aspek kunci lainnya. Penasehat hukum terdakwa juga diberikan kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan guna mendapatkan informasi dan klarifikasi dari saksi.
Proses sidang ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menegakkan keadilan dan berantas korupsi. Masyarakat diharapkan untuk tetap memberikan dukungan dalam upaya menjaga integritas dan moralitas.












