“Kita akan mengadukan juga orang-orang yang tidak pernah mendatangani surat pernyataan penolakan, kita akan bawa ke ranah hukum secara pidana. Kami akan ketemu upaya itu barangkali intinya itu aja ya membela kades untuk memperoleh keadilan,” ujarnya. Prinsipnya bahwa semua ada mekanisme tidak secara serta-merta bahwa ini adalah adanya subjektif adanya provokatif, tim hukum akan memproses hukum terkait adanya grand design menggiring adanya rapat-rapat pemakzulan kades.
Dalam menyingkapi pengunduran diri kades tersebut, PLT Asda 1, Dase Fadlil YM mengatakan telah terbentuk Tim Penyelesaian Permasalahan Penyelenggaran Pemerintahan Desa yang akan bekerja sesuai mekanisme melakukan mendengar mendapatkan informasi keterangan para pihak, pengkajian yang dimungkinkan hasilnya bisa diketahui pekan depan.**(Abraham Mahmoud)