Sementara itu, anggota Tim hukum (kuasa hukum) Kades Pasirtamiang, Saepuloh beserta Desta Hadi K pasca menghadiri pertemuan ruang rapat Sekda atas undangan permasalahan pengunduran diri kades menjelaskan mereka dalam gunjang-ganjing ini mengharapkan diselesaikan berdasar proses dan mekanisme yang tidak serta-merta harus secepatnya, “Membahas gunjang-ganjing, antara BPD dengan kades sudah disepakati bahwa kita akan berbicara secara hukum bukan berbicara perasaan,” ujar Saepuloh.
Tim anggota hukum akan membela klien sebagaimana yang dianut dalam undang-undang nomor 399 tentang Hak Asasi Manusia pasal 5 disebutkan hak untuk memperoleh keadilan, lanjutnya tidak musykil akan menyeret kasus ini baik ke ranah perdata maun pidana lantaran menduga adanya provokasi ataupun ada intimidasi.