“Intinya Pak Bupati harus segera menentukan sikap, karena masyarakat sudah tahu bahwa kades telah menyepakati dalam musyawarah desa untuk mundur,” ujar Depis, tegasnya masyarakat Desa Pasirtamiang berharap pemkab segera menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian kades.
Asep Ridwan Ali, Kasi Pelayanan Desa Pasirtamiang berhasil diwawancara sebagai jubir perangkat desa mengatakan mereka menghadiri undangan Sekda untuk dimintai informasi oleh Plt Asda 1 dalam rangka pembahasan pengunduran diri kades, “Kami menghadiri undangan Bapak Sekda, perangkat desa dimintai penjelasan dan kejelasan. Kami tidak terlalu konsern dengan pengunduran diri kades,” ujar Asep.
“Acara tadi bukan diskusi namun dimohonkan informasi dari kami yang hasilnya katanya sekarangpun dilanjut dengan rapat tertutup untuk mengkaji,” tutur jubir perangkat desa. Menanggapi masyarakat & tokoh menghendaki segera menerbitkan SK pemberhentian, Asep mengatakan semakin cepat keputusan Bupati maka semakin baik, “Dari perangkat desa, kami menghendaki semakin cepat ada keputusan Bupati apakah dinon aktifkan atau dilanjut maka akan lebih baik agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu bisa normal kembali.” Kata Asep.