Pembangunan infrastruktur meliputi pembangunan jalan, gedung, pos kesehatan dan polindes.
Pemberdayaan masyarakat meliputi, pemberdayaan ekonomi, perempuan dan anak dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui penyelenggaraan posyandu, tenaga kesehatan.
Peningkatan kualitas hidup meliputi, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.
Dana Desa dapat untuk membiayai kegiatan lain setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota. Jika dana Desa digunakan untuk penyertaan modal Koperasi, harus ada dasar hukum yang jelas, yang mengatur mekanisme penggunaannya.
Sampai saat ini, belum ada regulasi secara eksplisit mengizinkan dana Desa digunakan untuk penyertaan modal Koperasi, sehingga berisiko menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari. Tanpa payung hukum yang kuat, penggunaan dana Desa untuk Koperasi berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi dalambpengelolaan Keuangan Desa. Hal ini dapat berimplikasi serius, terutama dalam hal pertanggungjawaban anggaran yang berisiko menimbulkan konsekwensi hukum Pemerintah Desa.