Oleh Muh. Rifai (Kades Jamus, Mranggen, Demak)
JAKARTA || Bedanews.com – Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dengan sumber dana Desa memang terdengar menarik sebagai upaya penguatan ekonomi lokal.
Namun penting diingat bahwa, dana Desa berasal dari APBN dan dialokasikan untutk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup, bukan untuk kegiatan komersial seperti Koperasi.
Peraturan Menteri Desa PDT no 7 th 2021 secara tegas menyatakan bahwa, dana Desa dapat digunakan untuk Badan usaha milik Desa (BUMDES), tapi bukan untuk Koperasi. Hal ini karena Koperasi merupakan entitas hukum tersendiri yang berada dibawah Kementerian Koperasi, bukan Desa.
Dana Desa hanya dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup.