Kehadiran rombongan PGSI, disambut langsung oleh Kepala Rutan, Heru Mujiono dan Kasubsi pelayanan tahanan, Fajar, didepan pintu Rutan, diawali pengambilan foto sesuai SOP.
Dalam penjelasannya, Kepala Rutan Demak, Heru Mujiono menyampaikan bahwa, saat ini rutan Demak telah melakukan dua gerakan peningkatan kinerja yaitu: tertib waktu dan tertib administrasi.
“Alhamdulillah, semenjak mendapatkan tugas sebagai ka.rutan, saya dan teman teman sepakat melakukan peningkatan kinerja berupa tertib waktu dan tertib administrasi guna memberikan layanan prima,” tutur HeMu, panggilan akrabnya.
Terkait hak pendidikan anak, HeMu menyampaikan, Insya Allah layanan pendidikan, hingga ibadah terpenuhi secara baik.
“Insya Allah, hak dasar pendidikan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) di Rutan Demak, terlayani dengan baik, hal itu berdasarkan pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 serta dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pada Pasal 3 ditegaskan bahwa setiap anak yang berkonflik dengan hukum dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan,” pungkasnya. (Red)












