Menyaksikan suasana haru tersebut, para penjenguk dan petugas rutan, tak kuasa menahan rasa trenyuh hingga menitikkan air mata.
Pada kesempatan tersebut, Noor Salim yang didampingi wakil ketua bidang pendidikan non formal, Puji Wahyuni, Tenaga Ahli, Asyiq Abdurrahman dan Bendahara, Asmah mengatakan bahwa, walaupun sedang menjalani hukuman, hak dasar pendidikan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) tetap harus diterima dengan baik.
“Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, tak terkecuali anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana kriminal atau anak yang berkonflik dengan hukum,” jelas Noor Salim.
“Ya, saya beserta pengurus PGSI, menawarkan keberlanjutan Pendidikan bagi MAR, yaitu kejar paket C, atau Fasilitas Pendidikan yang nantinya disediakan oleh LKPA di Kutoarjo,” pungkas ketua PGSI.












