JAKARTA || Bedanews.com – Di tengah Heboh dan viral nya Kasus Ronald Tannur lalu Penangkapan Zarof Ricar 1 Triliun, disusul Penangkapan Oknum Panitera Pengganti di Pengadilan Tinggi Banten, kali ini membuat perbincangan juga spekulasi Publik dan masyarakat pencari keadilan yang kian marak. “Kami menghargai serta Apresiasi atas kekecewaan Publik yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Pengadilan dan MA. Tentu dengan kejadian ini sangatlah terpukul, kecewa dan marah pula Hakim-hakim Peradilan juga MA yang berintegritas serta ASN Peradilan yang jujur,” kata Syamsul Bahri, Ketua Pokja FORSIMEMA-RI melalui keterangannya, Minggu (3/11).
Di luang waktu, obrolan Syamsul Bahri via telepon dengan Yang Mulia Bapak H. Suharto, SH, M.Hum, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial pada hari Sabtu (2 November 2024) jam 19.00 Wib malam menyampaikan, makin maraknya perbincangan dugaan praktik mafia peradilan, Godfather saat ini di kalangan lingkungan masyarakat utamanya masyarakat pencari keadilan seringkali menimbulkan konotasi yang keliru yang seolah menggambarkan adanya organisasi yang terstruktur serta masif dan terkesan ada konspirasi besar di balik layar Godfather yang mengatur semuanya.
Praktik Jual beli perkara memang bisa terjadi, akan tetapi hal itu terjadi kebanyakan di luar lingkungan Mahkamah Agung atau di luar jam kerja, sehingga hal ini tidak selalu berada dalam kontrol dan pengawasan lngsung dari kami.
Fenomena Penipuan oleh Oknum yang mengatasnamakan Pegawai Mahkamah Agung demi mendapatkan keuntungan pribadi dari masyarakat pencari keadilan. Oknum tersebut banyak memuluskan Alibi juga memperdaya masyarakat dengan meyakinkan bahwa untuk memenangkan perkara di pengadilan di butuhkan biaya besar. Siasat bisik – bisik inilah di jadikan celah atau peluang serta niat jahat Oknum-oknum yang bisa mencederai Citra dan Marwah Mahkamah Agung RI.
“Kesimpulannya, Putusan Peradilan kami lakukan sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada jual beli putusan perkara,” imbuh Suharto.
Saat ini Mahkamah Agung RI sudah berlakukan sistem “One day Publish” yang di mana dengan sistem ini berfungsi untuk menanggulangi adanya potensi praktek Jual – beli Informasi dan putusan yang telah di putuskan akan di unggah pada hari yang sama agar menutup peluang bagi Oknum yang ingin memanfaatkan informasi sebelum putusan di umumkan resmi.
Contoh sebagai berikut ada sidang tanggal 5, maka pada hari itu juga hasilnya di unggah ke publik.
Ada sekelompok oknum yang terkadang memanfaatkan situasi ini, contohnya ketika putusan sudah final tetapi ada oknum lain yang masih menawarkan bantuan untuk mendapatkan hasil yang di inginkan, meskipun sebenarnya putusan tersebut sudah tidak bisa di ubah.
Bahkan Oknum lainnya juga dan bisa jadi Oknum kelompoknya memberikan keyakinan ke pihak tergolong bahwa mereka bisa membantu hasil putusannya, padahal probabilitas termohon untuk menang dalam beberapa kasus hanya kisaran 8 %.
Dengan sistem “One Day Publish” yang sudah di terapkan di Mahkamah Agung dan jajaran mnya adalah suatu sistem yang membuat proses Peradilan lebih transparan dan tidak mudah di manipulasi oleh pihak luar atau Oknum.
WaKa MA Bidang Non Yudisial menghimbau kepada masyarakat Pencari Keadilan untuk memanfaatkan Aplikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bisa di Unduh di PlayStore. “Melalui Aplikasi tersebut, masyarakat dapat memantau status Perkara dengan memasukkan nomor atau jenis perkara, termasuk informasi terkait pidana umum, pidana khusus, pidana militer, perdata, Tun serta pengadilan asal perkara,” pungkasnya. (Sena).