HMU Kurniadi juga mengkritik, tudingan adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut. Menurutnya definisi korupsi itu salah alamat. Pendanaan UKW tersebut bukan berasal dari keuangan negara dan bukan merupakan hibah dari kementerian BUMN. “Pembiayaan pogram UKW tersebut berasal dari dana sponsorship. Ini murni kerjasama profesional. Ada prestasi dan kontraprestasinya,” kata HMU Kurniadi. “Ironis apabila tidak paham,” katanya.
Sebelumnya Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun melaporkan media sosial yang menampilkan Wilson Lalengke dan Yusuf Rizal ke Polda Metro Jaya pada 20 Mei 2024 atas tuduhan yang mereka lontarkan di media sosial. Proses pemeriksaan sedang berlangsung dan diperkirakan akan naik ke tahap penyidikan. “Semoga tidak terlalu lama lagi laporan saya akan selesai,” ujar Hendry.













