Eddy melanjutkan, tugas lain BPDPKS adalah melakukan peremajaan sawit, pengembangan SDM, memberikan dukungan prasarana dan sarana serta promosi meningkatkan harga dan serapan sawit. “Terkait PSR, BPDPKS tugasnya hanya menyalurkan dana berdasarkan rekomendasi teknis dari Dirjen Perkebunan Kementan,” tegas Eddy.
Ia menjelaskan, jika di pasaran, harga CPO lebih tinggi dibanding minyak bumi. Oleh karenanya, dana yang dihimpun oleh BPDPKS diperuntukkan membayar selisih antara CPO dan harga minyak bumi dalam program Biodisel (B30).
Dikatakannya, dari tahun 2016 hingga Juli 2022 realisasi penyaluran dana PSR seluas 256.743 hektare untuk 112.414 pekebun dengan dana PPKS sebesar Rp7,01 triliun.
Untuk realisasi program pengembangan SDM total sebesar Rp247,61 miliar. Sedangkan untuk program insentif biodisel sejak 2015 hingga Juli 2022 sebesar Rp136,5 triliun.










