“Jadi hari ini, kita bentuk dialog, semua stake holder, ada semua. Eks Officio Kadisnakertrans Jabar,” katanya.
Stake Holder yang dimaksud adalah, kepala daerah, ketua dewan pengupahan kabupaten, ketua dewan pengupahan kota. Selain itu juga ada Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartite, Bank Indonesia, ILO dan Better Work Indonesia.
“Nah, yang saya sebutkan semua itulah task force pengupahan. Jadi kami Disnakertrans, tidak mempolakan seperti umumnya, membentuk task force dengan SK, menyusun ketua. Justru task force ini langsung dibawah kendali saya, sebagai kadisnakertrans, semua stakeholder menjadi member dari task force,” jelas dia.
Dengan task force tanpa SK, formula dari model tersebut adalah ada dialog, small meeting dan FSD. “Kemudian nanti ada tim ahli yang akan merumuskan hasilnya,” tutup Ade. @Herman aze












