Pada bulan November-Desember 2015, Tersangka CS, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT. PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT. PDSU, PT. AF, PT. AP, PT. MT, PT. BMM, PT. SUJ, PT. DSI, dan PT. MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali. Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT. PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT. PPI saat itu.
Pada bulan Januari 2016, Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT. PPI yang berisi penugasan kepada PT. PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.
Selanjutnya, PT. PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT. KTM, meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT. PPI).