Perbuatan yang dilakukan tersangka S tersebut terjadi pada waktu masa Agustus 2016 dan masa Desember 2016 yang telah menimbulkan kerugian sekurang- kurangnya sebesar Rp. 588.516.711 (Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Sebelas Rupiah). Atas perbuatan tersebut, tersangka S terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepada tersangka S, dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 3100/O.3.10/Ft.2/09/2024 tanggal 10 September 2024 selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA untuk disidangkan. (MN).













