JAKARTA || Bedanews.com – Dugaan upaya “kriminalisasi” terhadap Terdakwa J, kasus membawa samurai melerai sudah memasuki Pemeriksaan Empat saksi.
DiPranto Tobok Pakpahan SH, MH, selaku Tim Penasehat Hukum terdakwa J dalam keterangan di media mengatakan, agenda pemeriksaan empat saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak ada korban dan luka-luka korban, intinya tidak menguatkan dakwaan JPU.
“Kami menduga perkara terhadap klien kami J merupakan upaya dipaksakan,” ucap Dipranto Tobok Pakpahan, SH, MH usai sidang secara virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Tanggerang Kota pada Rabu (8/1/2025).
Ia menegaskan, sangat
mengapresiasi terdakwa hadir di persidangan, kami minta bebas dan akan melakukan pembelaan, tandasnya.
Sementara Jaksa mengatakan, intinya saksi-saksi dalam perkara ini kita sudah melihat persidangan bahwa saudara saksi korban dan saudara terdakwa ini membawa sajam diduga untuk menakutkan pengancaman, ucap Jaksa. (Sena).